Home » » Tata Cara Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Umum

Tata Cara Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Umum

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Sunday, February 23, 2014 | 11:04 PM

Tata Cara Penyusunan SKP dan Kamus Pedoman Penilaian Kerja PNS ini saya salin-rekat dari Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan Perka BKN nomor 1 tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS serta presentasi Badan Kepegawaian Negara dalam Sosialisasi Penilaian Kerja Pegawai dari yang dilaksanakan di PPPPTK PKn dan IPS kemarin.

Apabila keterangan yang saya tulis di sini kurang jelas, silakan mengacu pada sumber-sumber di atas.

Kamus Ringkas

Penilaian Prestasi Kerja PNS : adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai  atau SKP (60%)  dan perilaku kerja PNS (40%). (dalam bahasa Inggris disebut performance appraisal)
Prestasi Kerja : adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja pegawai : adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS (disingkat SKP)
Perilaku Kerja : adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas : adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
Kegiatan Tugas Jabatan : adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
Target :  adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
Tugas Tambahan : adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan.
Kreativitas : adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja' organisasi, atau negara.
Rencana Kerja Tahunan : adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi Pemerintah (disingkat RKT).

Tata Cara Penyusunan SKP

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Jelas (Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.)
  2. Dapat diukur (Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain; maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.)
  3. Relevan (Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.)
  4. Dapat dicapai (Kegiatan yang ditakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.)
  5. Memiliki target waktu (Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.)

RKT → SKP 

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan instansi (RKT). RKT itu adalah rencana kerja, kegiatan dan target lembaga yang telah rinci dalam satu tahun, sedangkan SKP adalah kegiatan dan target pegawainya dalam satu tahun. RKT adalah rencana kerja, sudah rinci yang berisi sasaran strategis lembaga, indikator kinerja, target kinerja, serta anggarannya. Dari sinilah SKP dapat disusun secara terinci.

Rencana Kinerja Tahunan Lembaga/Kementerian
Komponen Rencana Kinerja Tahunan Lembaga/Kementerian

Karena penyusunannya adalah berdasarkan RKT, maka sifat pembagian kerjanya adalah top-down, dari atas ke bawah. Target pegawai harus berdasarkan target lembaga. Oleh karena itu, untuk menyusun SKP, kita harus tahu target lembaga minimal dari atasan langsung. Secara hierarki (dari jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah), kegiatan dan target RKT dibagi-bagi menjadi kegiatan tugas jabatan dan target masing-masing pegawai. Pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki, dan tentu saja kegiatan tugas jabatan itu harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas masing-masing pegawai yang telah ditetapkan dalam Uraian Jabatan-nya.

SKP →  Kegiatan Tugas Jabatan →  Uraian Jabatan

Inilah beda Penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP dan Perilaku Kerja PNS).

Penilaian DP-3 lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior), terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, sedangkan

Penilaian Prestasi Kerja PNS SKP berfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi (isi SKP)

Penilaian DP-3 = Perilaku Kerja
Penilaian Prestasi Kerja = SKP + Perilaku Kerja


Dalam penyusunan  SKP  pejabat fungsional  umum,  kegiatan  tugas  jabatan yang akan  dilakukan harus  mengacu pada  SKP  pejabat  struktural eselon  IV atau  eselon  V, yang  dijabarkan  [sesuai  dengan  tugas, wewenang,  tanggung  jawab, dan  uraian  tugasnya] sebagai kegiatan dalam  SKP  pejabat fungsional umum. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja, dan  ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.

Sementara, itu yang bisa saya ceritakan di sini. Jika memilki info yang lebih lengkap mengenai SKP dan RKT,  Anda dapat ber +Tukar Cerita bersama pada komentar di bawah ini.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into