Home » » Guru Mapel Apasaja yang Ikut Dalam Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Guru Mapel Apasaja yang Ikut Dalam Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Wednesday, July 3, 2013 | 9:36 AM

Saya hanya bermaksud memposting data data guru inti PKn dan IPS SMP serta Sejarah SMA dan SMK yang menjadi peserta pelatihan implementasi kurikulum 2013. Namun, ternyata banyak guru mapel lain yang bertanya-tanya bagaimana dengan mapel lain.

Jujur saja saya menjawab tidak tahu. Sependek yang saya ketahui, Mapel yang akan dilatihkan dalam pelatihan implementasi kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:

Jenjang SD
  • Guru Kelas 1 
  • Guru Kelas IV
  • Guru Penjaskes
  • Guru Seni Budaya
  • Guru Agama (dilatih oleh Kemenag)
Jenjang SMP kelas VII
  • Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Guru Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh PPPPTK Bahasa
  • Guru Bahasa Inggris oleh PPPPTK Bahasa
  • Guru Matematika
  • Guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Guru Pendidikan Jasmani dan Olah Raga (PJOK)
  • Guru Seni Budaya
  • Guru Prakarya
  • Guru Agama (Islam,Kristen,Katolik,Hindu, Budha, Konghuchu)(dilatih oleh Kemenag)
Jenjang SMA dan SMK kelas X
  • Guru Bahasa Indonesia
  • Guru Sejarah
  • Guru Matematika
  • Guru Bimbingan Konseling

Kurikulum 2013 diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013-2014 melalui pelaksanaan terbatas, khususnya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya.

Mapel Kurikulum 2013

Pada Tahun Ajaran 2013/2014, Kurikulum 2013 dilaksanakan secara terbatas untuk Kelas I dan IV Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah (SD/MI), Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Kelas X Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA/MAK).

Pada Tahun Ajaran 2015/2016 diharapkan Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di seluruh kelas I sampai dengan Kelas XII.

Mengapa Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 ini pada tahap paling awal melatih guru-guru mapel tersebut di atas?

Jawabannya bisa kita temukan di pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan kewarganegaraan;
  3. bahasa;
  4. matematika;
  5. ilmu pengetahuan alam;
  6. ilmu pengetahuan sosial;
  7. seni dan budaya;
  8. pendidikan jasmani dan  olahraga;
  9. keterampilan/kejuruan; dan
  10. muatan lokal.


Jika ada pertanyaan sehubungan dengan pelatihan implementasi kurikulum ini, boleh lewat komentar di bawah. Walau tidak menjamin bisa menjawab pasti, saya akan tanggapi minimal dengan senyuman smiley. Hahaha. Terima kasih.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into