Home » » Sistem Diklat Guru dan Implementasinya di P4TK PKn & IPS

Sistem Diklat Guru dan Implementasinya di P4TK PKn & IPS

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, June 7, 2013 | 10:24 PM

Seperti yang telah kita ketahui, jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:

a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya;
d. Guru Utama.

CPNS yang telah dianggap memenuhi syarat baik melalui UK dan UKG harus mengikuti diklat dalam jabatan atau in-service education and training untuk menjadi PNS guru. Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat dalam jabatan yang harus diikuti untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsionalnya disebut diklat fungsional. Diklat fungsional guru inilah yang merupakan salah satu jalur pengembangan diri dari rangkaianPengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau continuous professional development (CPD) guru.

Berikut ini jenjang diklat fungsional guru sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN):

a. Diklat Dasar

Diklat tingkat dasar adalah Diklat yang diperuntukkan bagi Calon PNS (CPNS) untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang pertama atau yang setara.

b.  Diklat Tingkat Lanjutan

Diklat tingkat lanjutan adalah Diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang muda atau yang setara.

c. Diklat Tingkat Menengah

Diklat tingkat menengah adalah Diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang madya atau yang setara.

d. Diklat Tingkat Tinggi

Diklat tingkat tinggi adalah Diklat bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang utama atau yang setara.

Implementasi Sistem Diklat Guru di PPPPTK PKn dan IPS 

PPPPTK PKn dan IPS
PPPPTK PKn dan IPS
Dalam penerapannya, PPPPTK PKn dan IPS mencoba mengembangkan jenjang yang agak berbeda, yaitu diklat dasar, diklat lanjut, dan diklat pengembangan. Menurut Drs. H. Suparman Adi Winoto, S.H., M.Hum., Kepala PPPPTK PKn dan IPS, hal ini sejalan dengan kondisi pembinaan guru ke depan yaitu pembinaan guru melalui program pre-service orientation (orientasi prajabatan) yaitu Program Induksi Guru Pemula. Program ini saya sebut pre-service karena pada dasarnya sama dengan Pelatihan prajabatan fungsional bagi Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (redaksi, jika salah mohon dibetulkan).

Calon guru disebut guru pemula, yaitu guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Sebelum menjadi guru, calon guru wajib mengikuti program orientasi prajabatan Program Induksi Guru Pemula, yaitu kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. 

Jika tidak lulus menjadi pegawai lain selain guru, seperti penata usaha atau yang lainnya, atau dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru. Jika lulus, guru pemula bisa menjadi guru dengan jabatan Guru Pertama.

Diklat Reguler

Untuk bisa menjadi Guru Muda, Guru Pertama harus ikut Diklat Dasar. Dari Guru Muda ke Guru Madya, harus mengikuti Diklat Lanjut. Dari Guru Madya ke Guru Utama, harus mengikuti Diklat Pengembangan. Ketiga model diklat ini masuk dalam kategori diklat reguler di PPPPTK PKn dan IPS.

Jika dibandingkan, sistem diklat guru versi LAN dan versi P4TK PKn dan IPS seperti di bawah ini:

versi LAN versi PPPPTK PKn dan IPS Perolehan Jabatan
Diklat Dasar PIGP Guru Pertama
Diklat Lanjut Diklat Dasar Guru Muda
Diklat Menengah Diklat Lanjut Guru Madya
Diklat Tinggi Diklat Pengembangan Guru Utama

Diklat Pengembangan

Diklat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Diklat Pengembangan lebih sering dilakukan atas dasar permintaan dari dinas pendidikan kota atau kabupaten, atau sekolah.

Contoh diklat pengembangan:
  • Diklat Reformasi Metodologi
  • Diklat Character Building
  • Diklat Karakter Bangsa
  • Diklat Anti Korupsi
  • Diklat Budi Pekerti
  • Diklat Bela Negara
Program BERMUTU

Program ini merupakan kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank). Sehubungan dengan hal itu, dilakukan Diklat National Core Team (NCT) yang merupakan kewenangan pusat, Provincial Core Team (PCT) yang merupakan kewenangan provinsi, dan District Core Team (DCT) yang merupakan kewenangan kota/kabupaten. Telah dilakukan Pilot Project di 16 provinsi, di 75 kota/kab.

Program Pendampingan

Pendampingan dilakukan pada kepala sekolah, pengawas sekolah, guru pemandu, KKG, dan MGMP. Hal ini didasarkan pada kaderisasi sebelumnya. Dilakukan kajian terlebih dahulu ke daerah untuk mengetahui apa sebenarnya yang mereka perlukan di daerah.

Program Kerja Sama

Program ini dilakukan dengan LPMP, Dinas Pendidikan, Yayasan Pendidikan, dan industri berupa diklat dan pendampingan.

Demikian info singkat berdasarkan presentasi Kepala PPPPTK PKn dan IPS dalam menyambut  PKL Mahasiswa Pascasarjana Program Studi IPS dari Universitas PGRI Yogyakarta serta peraturan yang berlaku.

Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into